PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Mirisnya, satu di antaranya masih di bawah umur.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Dua pelaku berinisial M dan S diamankan di kediaman mereka, sedangkan pelaku inisial AG diamankan di Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang.
Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga dan satu lagi masih di bawah umur.
Yang mengejutkan, kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan AG, bocah berusia 14 tahun, untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming memberikan upah dan memakai barang haram tersebut secara gratis.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, pemanfaatan anak di bawah umur ini sebagai kurir karena dianggap tidak mudah dicurigai oleh aparat kepolisian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,74 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil serta barang bukti lainnya.
Baca Juga Dua Musisi Jadi Saksi Meringankan Fariz RM dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/entertainment/603100/dua-musisi-jadi-saksi-meringankan-fariz-rm-dalam-sidang-lanjutan-kasus-narkoba
#narkoba #sabu #pengedarnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603262/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-pangkalpinang-anak-di-bawah-umur-dijadikan-kurir-borgol